Maskapai Garuda Indonesia Menang PKPU

Maskapai Garuda Indonesia Menang PKPU

Maskapai Garuda Indonesia Menang PKPU – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi memutuskan Garuda Indonesia lolos dari perlindungan pailit. Dalam persidangan PKPU Garuda Indonesia, hakim memutuskan maskapai dan krediturnya harus menempuh jalan damai.

Artinya, seluruh kreditur Garuda Indonesia dengan ini akan melunasi utangnya sesuai dengan usul perdamaian yang telah diajukan. Sebelumnya, sidang vonis ditunda selama tujuh hari dari 20 Juni 2022 menjadi Senin 27 Juni 2022.

“Kami sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim yang menyetujui perjanjian damai PT Garuda Indonesia, dalam putusannya hari ini disampaikan bahwa PKPU Garuda Indonesia telah berakhir dan mendukung Garuda dan krediturnya dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian, kami akan mengumumkan keputusan ini di surat kabar nasional dan Berita Dalam Pemberitaan Indonesia,” kata Asri, Panel Pemantau PKPU Garuda Indonesia, di Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta, Senin (27 Juni 2022).

Mengacu pada pemungutan suara pada 17 Juni 2022, Asri mengatakan, 95% dari kreditur yang hadir setuju dengan proposal perdamaian. Utangnya menyumbang 97% dari total utang Garuda Indonesia.

“Kami berharap PT Garuda Indonesia dapat melaksanakan keputusan perdamaian dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang putusan PKPU Garuda Indonesia ditunda selama tujuh hari terhitung sejak 20 Juni 2022. Oleh karena itu, sidang vonis akan digelar kembali pada hari ini, Senin, 27 Juni 2022.

Keputusan sidang ditunda karena sejumlah rintangan. Artinya, hakim pengambil keputusan tidak lengkap sampai ada dua surat keberatan dari kreditur Garuda Indonesia, yang tidak diterima hakim pengambil keputusan di depan sidang.

Sebelumnya, suara atau suara kreditur sebagai bagian dari moratorium (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mencapai 97,4%.

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk menilai realisasi pemungutan suara tersebut menunjukkan kepercayaan kreditur yang tinggi dalam menerima usul perdamaian perusahaan.

“97,46% itu angka yang tinggi. Artinya, melampaui Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra usai pemungutan suara kreditur di Pengadilan Niaga Pusat Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Ia mengucapkan terima kasih kepada Garuda Indonesia atas kepercayaan dan harapan yang tinggi untuk terbang lebih tinggi. “Dan dewan ini mempercayai kami dan kami memastikan kami tidak menyia-nyiakannya,” katanya.

Rapat tertulis dihadiri oleh 365 kreditur dengan jumlah suara sebanyak 12.479.432 suara.

Para kreditur paralel yang menyetujui rencana perdamaian adalah 347 kreditur, yang merupakan 95,07% dari jumlah kreditur paralel yang hadir dalam rapat, dan jumlah suara adalah 12.162.455, yang merupakan 97,46% dari seluruh suara kreditur.

Di antara para kreditur konkuren yang menolak rencana penyelesaian tersebut, hadir 15 kreditur konkuren yang merupakan 4,11% dari jumlah seluruh kreditur konkuren dengan total 302.528 suara atau 2,424% dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat. .

Para kreditur konkuren yang abstain dari rencana perdamaian tersebut berjumlah 3 atau 0,82% dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat, dengan total 14.449 suara atau 0,11% dari total kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.

Sidang mengumumkan pada 20 Juni 2022 hasil pemungutan suara PKPU Garuda Indonesia. Hakim pengawas mengatakan akan direkomendasikan dari pemungutan suara PKPU Garuda Indonesia pada 17 Juni 2022.